Fimela.com, Jakarta Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017 lalu, pedangdut Ridho Rhoma anak raja dangdut Rhoma Irama akhirnya menjalani sidang putusan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017), sidang putusan putra Rhoma Irama itu dipadati pengunjung.
Selain awak media yang hendak meliput, persidangan Ridho di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa termasuk sang ayah, Rhoma Irama. Selain itu, Riza Shahab, sahabat Ridho pun menyempatkan untuk menyaksikan sidang yang mengagendakan putusan hari ini.
Sama seperti persidangan sebelumnya, Ridho tiba di PN Jakbar bersama tahanan lain menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sudah tiba di pengadilan sejak pukul 14.30, Ridho Rhoma baru menjalani persidangan sekitar pukul 16.00.
"Hari ini kita akan bacakan putusannya ya," ujar ketua hakim saat memulai persidangan.
Sesaat setelah majelis hakim membuka persidangan, Rhoma Irama yang datang didampingi putrinya, Debby Irama tampak tak bisa duduk di kursi persidangan. Rhoma memilih untuk berdiri berdesakan dengan awak media untuk memperhatikan majelis hakim yang sedang membaca putusan hukuman untuk Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.