Fimela.com, Jakarta Saat pergi ke luar negeri, rasanya mustahil jika seseorang nggak belanja. Baik untuk diri sendiri maupun oleh-oleh untuk orang-orang tersayang di negeri asal. Seperti yang dilakukan oleh seorang ibu asal Indonesia berikut ini. Pergi ke Singapura, ia membeli tas bermerek. Namun, sampai di bandara, tasnya malah nggak bisa dibawa pulang. Kenapa?
Menurut video yang dihimpun dari seorang netizen bernama Victor Kristanto di Facebook, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dan keluarganya melakukan pemeriksaan barang bawaan di Custom Area. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan tas yang dibeli di Singapura untuk memastikan tas itu baru atau tidak. Dari nota pembelian yang ditunjukkan ibu dua anak tersebut, tas bermerek Chanel yang ia beli diketahui memiliki harga sekitar 7000 dolar Singapura.
Menurut petugas, tas tersebut tak bisa langsung dibawa pulang karena kena biaya pajak. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No.188 tahun 2010 mengatakan bahwa penumpang mendapat pembebasan barang bawaan maksimum sebesar 250 dolar AS (Amerika Serikat) per orang dan 1000 dolar AS per keluarga.
Setelah dilakukan penghitungan, maka pajak diharus dibayar atas tas tersebut adalah sebesar Rp27 juta. Mulanya, ibu tersebut tampak keberatan untuk membayar, namun beruntung, suaminya bersedia untuk membayarkan pajak tas istrinya itu. Belum selesai sampai di situ. Perlu diketahui bahwa pajak penghasilan atas tas yang terbuat dari kulit mendapat kenaikan pajak sebesar 20% dan akan mendapat potongan 10% jika memiliki NPWP. Namun, karena nggak punya NPWP, maka ibu yang tidak diketahui namanya tersebut wajib membayar penuh. Berikut video selengkapnya.