Fimela.com, Jakarta Beberapa korban berjatuhan akibat menenggak sebuah obat yang mengundang perhatian warga. Disebut-sebut, obat ini bernama PCC. Banyak orang menduka kalau PCC ini termasuk jenis Flakka, jenis sebuah narkoba. Namun, ternyata pil PCC adalah obat pelemas otot dan menyasar syaraf keseimbangan.
Hal ini dikatakan ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt. Dikutip dari Antara News (18/9/2017), PCC mengandung zat aktif carisoprodol. Zat ini, kalau disalahgunakan akan menimbulkan efek berbahaya. Mulai dari tidak sadar, kejang-kejang, dan bahkan bisa mengakibatkan kematian lanraran overdosis.
Di samping PCC, juga ada dua obat berbahaya lainnya yang terkait dengan kasus beberapa remaja yang overdosis. Keduanya merupakan tramadol, dan somadril. Kepada Antara News, Mufti menjelaskan ketiga obat ini bisa membuat orang kecanduan.
"Hasil riset, obat-obat itu bisa menyebabkan addict, menjadi candu dan hasrat untuk mengulangi. Biasanya pemakai tak cukup sesuai dosis, mereka akan menaikkan dosisnya, dari dua tablet, tiga, dan seterusnya," katanya.
Tapi ternyata, PCC berbeda dengan Flakka. Lebih jauh Mufti menjelaskan, PCC merupakan obat pelemas otot yang menyasar ke syaraf keseimbangan. Sementara Flakka akan membua si pemakai panaroid. Tak heran, banyak para penggunanya mengamuk dan melukai diri sendiri.
"Berbeda, Flakka itu bisa membuat mengamuk karena menyebabkan paranoid. Sedangkan obat yang tadi efeknya melemasnya otot," tuturnya. Nah, dari penjelasan tersebut, jelas sudah kalau ketiga obat ini berbeda dengan Flakka. Pil PCC adalah obat yang sebetulnya bermanfaat kalau digunakan sesuai kebutuhan oleh dokter.