Fimela.com, Jakarta Dari beberapa tempat, Jepang merupakan salah satu destinasi favorit turis Indonesia di Asia. Apakah termasuk kamu? Suasana autentik yang begitu berbeda, keberagaman budaya, deretan kuliner lezat, dan lanskap menawan mungkin bisa jadi beberapa alasan untuk berkunjung ke Negeri Sakura.
Animo berkunjung ke negara tetangga Korea Selatan itu kian meningkat sejak tiga tahun terakhir, yakni saat peraturan bebas visa wisata ke Jepang bagi pemilik e-paspor Indonesia diberlakukan. Tapi, sebelumnya kamu mesti mengurus registrasi e-paspor lebih dulu ke Kantor Perwakilan Negara Jepang di Indonesia. Dikutip dari Skyscanner, Jumat (15/9/2017), berikut beberapa hal yang mesti kamu perhatikan.
1. Bebas visa ke Jepang untuk pemegang e-paspor Indonesia hanya berlaku untuk kunjungan singkat. Selain itu, kamu wajib mengajukan visa. 2. Durasi tinggal di Jepang adalah maksimal 15 hari. Jika lebih, maka harus mengajukan visa, walaupun pemegang e-paspor. 3. Masa berlaku bebas visa adalah 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (multiple entry).
4. Registrasi bebas visa tak dikenakan biaya alias gratis. 5. Proses registrasi adalah 2 hari kerja. 6. WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum, baik di Jepang maupun negara lain, atau pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun atau lebih, tak akan diizinkan masuk ke Jepang walau telah melakukan registrasi sebelum keberangkatan.
Apa Sih Aturan Baru Registrasi Bebas Visa Wisata ke Jepang?
Mulai 15 September 2017, Kedutaan Besar Jepang menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk proses aplikasi maupun pengajuan visa, terutama bagi kota yang termasuk dalam wilayah yurisdiksi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Lokasi JVAC ada di Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan.
Registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor dapat diajukan di loket kedutaan maupun JVAC. Biaya pengajuan visa di JVAC adalah Rp155.000, sementara untuk registrasi bebas visa dikenakan biaya Rp115.000.
Setelah JVAC beroperasi, loket di Kedutaan Besar Jepang hanya melayani aplikasi visa mulai pukul 8.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan pengambilan visa antara pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara JVAC akan melayani pengajuan visa Jepang dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Bagi pemohon yang berdomisili di wilayah yurisdiksi lain dapat tetap melakukan pengajuan di daerah konsuler masing-masing.