Fimela.com, Jakarta Obat PCC dan Tramadol kini menjadi pembahasan yang paling sering muncul di media sosial. Hal tersebut dikarenakan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki tengah kehilangan kesadarannya dipinggir jalan. Diduga bocah tersebut sedang berhalusinasi usai mengonsumsi obat PCC.
Ternyata bocah laki-laki tersebut hanyalah satu dari sekian banyak warga Kendari yang ketahuan mengalami kejang-kejang setelah diduga mengonsumsi obat PCC. Tercatat hingga saat ini sudah ada 61 pasien telah dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang itu.
Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir kepada Liputan6.com menjelaskan bahwa obat PCC memiliki kandungan senyawa Carisoprodol. Jenis obat ini berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot. Obat ini tergolong muscle relaxants (pelemas otot).
Obat tersebut bekerja pada jaringan saraf dan otak yang mampu merilekskan otot. Obat ini biasanya digunakan saat istirahat, saat melakukan terapi fisik, dan pengobatan lain. Lantas apakah PCC termasuk bagian dalam narkoba? Mufti mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi lantaran obat PCC memang memiliki zat adiktif. Meski demikian, perlu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis dari narkoba tersebut.
"Zat adiktif, bisa saja (obat PCC). Tapi jenisnya apa? Harus ada hasil labnya," ujar Mufti seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (15/9/2017). Selain obat PCC, tramadol menjadi salah satu obat yang diduga juga dikonsumsi oleh puluhan remaja di Kendari yang masuk rumah sakit.
Dilansir dari Guardian, Tramadol adalah salah satu obat penghilang rasa sakit berbahan dasar opium yang telah membuat banyak orang verdosis. Setidaknya pada 2016, rumah sakit Inggris telah menerima 11.660 pasien yang overdosis obat tersebut. Selain obat PCC, dan Tramadol, beberapa obat yang juga telah membuat banyak orang overdosis adalah codein, morfin, oksikodon, dan fentanyl.