Jika Tidak Divonis Rehab, Ridho Rhoma Siap Ajukan Banding

Rivan Yuristiawan diperbarui 15 Sep 2017, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma segera masuk tahap akhir. Rencananya, pada Selasa (19/9/2017) mendatang, putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani sidang putusan terkait kepemilikan 0,7 gram sabu saat diciduk pihak kepolisian Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Adanya tarik ulur terkait hukuman yang pantas untuk Ridho Rhoma antara Jaksa Penuntut Umum dengan pihak Ridho Rhoma, Ismail Ramli selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait hukuman kliennya itu pada majelis hakim. Namun begitu, jika keputusan hakim dianggap kurang tepat, pihaknya tidak ragu untuk mengajukan banding.

"Ya kita lihat aja nanti, ya kalau keputusannya sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum, kemungkinan besar kita akan naik banding," ucap Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini.

Memang, dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma. Sementara itu, pihak Ridho Rhoma melalui kuasa hukumnya tetap menginginkan kliennya menjalani rehabilitasi guna memulihkan kondisi ketergantungannya.

"Saya yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan keputusan sebijak-bijaknya. Kami yakin majelis hakim akan memutus rehab," tutur Ismail.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki 0,7 gram narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Ridho Rhoma sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan assesment pihak BNN. Setelahnya, saat kasusnya masuk ke proses peradilan, Ridho Rhoma lantas di boyong ke Rutan Salemba sebagai tahanan titipan sampai proses hukumnya selesai.

What's On Fimela