Kasus Debora, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Karla Farhana diperbarui 13 Sep 2017, 09:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Bayi mungil dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, yang bernama Tiara Debora, harus pergi di usianya yang sangat belia. Peristiwa menyayat hati ini terjadi pada Minggu (3/9) lalu, dini hari. Kasus Debora kini masih diselidiki pihak kepolisian.

Kasus ini bermula saat Debora tiba-tiba mengalami sesak napas dan sang ibu serta suaminya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Dilansir dari Liputan6, dokter di rumah sakit tersebut menyarankan agar Debora segera masuk ruang (Perinatology Intensive Care Unit) PICU.

Namun, Henny dan suami tak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Pihak rumah sakit kemudian membuat rujukan untuk dipindah ke rumah sakit lain agar Henny bisa menggunkan kartu BPJS dan Debora bisa segera ditangani lebih lanjut. Namun, sebelum dipindah, bayi berusia 4 bulan itu sudah mengembuskan napas terakhir.

Dilansir dari Liputan6, pihak kepolisian kini masih mencari bukti dan fakta-fakta hukum, sebelum bisa menentukan tindakan selanjutnya. "Nanti kami lihat dulu fakta-fakta hukum di lapangan apakah unsurnya (tindak pidana) memenuhi atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada Selasa (12/9) kemarin.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan ada tindakan dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan memintai keterangan sejumlah pihak rumah sakit, terutama yang saat itu menangani bayi Debora. "Ya tentunya (saksi) yang berkaitan dengan kasus itu. Tapi itu penyidik yang mengetahui kasus itu," ucap Argo. Selain itu, pihaknya juga akan menggali keterangan dari keluarga pasien, terkait kasus Debora