Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pihak dari terdakwa merasa keberatan terkait JPU yang tetap pada tuntutan sebelumnya. Seperti dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut anak raja dangdut Rhoma Irama itu 2 tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Iya itu kan sudah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, bagi kami sebagai kuasa hukum juga berhak untuk memutuskan hukuman seringan-ringannya yang hasilnya positif untuk Ridho," ujar Ismail Ramli di Pengadilan, Selasa (12/9/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Tapi kan kita mendengar saksi ahli barang bukti dinyatakan pemakai, pecandu itu harus direhab. Tuntutan dari JPU itu sangat berlebihan, tidak sesuai jika JPU mengabaikan pendapat para ahli saksi ahli," terangnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Mendengar nota pembelaannya di tolak,Ridho menyikapi dengan senyum. Tidak ada kata komentar dari penyanyi tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 19 September mendatang dengan agenda putusan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Selama menjalani proses persidangan, Ridho menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Tidak ada perlakuan khusus baginya meski sebagai selebritis. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Saya nggak tau, saya juga nggak pernah ke sana (masuk rutan) dan nggak pernah nanya, yang jelas nggak sendiri. Di rutan yang wajar dan normal, nggak ada spesialisasi," ujar Ismail Ramli kuasa hukum Ridho Rhoma. (Deki Prayoga/Bintang.com)