Pledoinya Ditolak, Pihak Ridho Rhoma Anggap JPU Berlebihan

Rivan Yuristiawan diperbarui 12 Sep 2017, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma kembali menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hari ini, Selasa (12/9/2017) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait pledoi yang dibacakan putra raja dangdut itu pada sidang sebelumnya.

Hasilnya, JPU merasa keberatan dengan pembelaan yang disampaikan Ridho Rhoma dan ingin terdakwa tetap divonis 2 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho Rhoma beranggapan wajar jika JPU berkeinginan Ridho mendapat hukuman penjara.

"Iya itu kan sudah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, bagi kami sebagai kuasa hukum juga berhak untuk memutuskan hukuman seringan-ringannya yang hasilnya positif untuk Ridho," ujar Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).

Terkait kekerasan hati Jaksa Penuntut Umum yang tetap ingin Ridho Rhoma dimasukkan ke penjara, Ismail Ramli pun menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan kesaksian beberapa saksi.

"Jaksa kan menuntut untuk 2 tahun penjara. Tapi kan kita mendengar saksi ahli barang bukti dinyatakan pemakai, pecandu itu harus direhab. Tuntutan dari JPU itu sangat berlebihan, tidak sesuai jika JPU mengabaikan pendapat para ahli saksi ahli," terangnya.

Terkait sidang putusan yang akan berlangsung pada 19 September 2017 mendatang, Ismail pun berharap majelis hakim bisa cermat mencerna keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan sebelumnya. Maka dari itu, ia pun tetap berharap jika kliennya bisa diputus untuk menjalani rehabilitasi.

"Semoga majelis hakim bisa mencerna pendapat saksi. Karena dari fakta-fakta persidangan, bahwa rehab itu jauh lebih baik daripada ditahan," pungkas Ismail terkait ditolaknya pledoi Ridho Rhoma.

What's On Fimela