Iwa K Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rivan Yuristiawan diperbarui 06 Sep 2017, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Iwa K menjalani persidangan perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, sidang pertama Iwa K mengagendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, dalam hal ini pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Seperti yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Iwa K bisa dikenakan pasal 127 Undang-undang Narkotika atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja. Menurut Chris Samsiwu, kuasa hukum Iwa K, berdasarkan pasal tersebut, Iwa K bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun.

"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ncaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," ucap Chris Samsiwu di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).

Meski terancam hukuman sampai 12 tahun penjara, namun nyatanya Chris Samsiwu akan mengupayakan yang terbaik untuk Iwa K. Terlebih, Iwa K dianggap sebagai korban peredaran narkoba. Hal tersebut pun terungkap dalam dakwaan yang menyebut Iwa K mendapat barang jenis ganja dari rekannya yang berinisial Y secara gratis.

"Tapi kita nggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik, bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh-jauh persepsi itu, Iwa sebagai korban. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," tambahnya.

"Jadi tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi. Sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri, bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," tuturnya mengakhiri.

Sebelumnya, Iwa K diamankan pihak Avsec (Aviation Security) Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Kala itu, Iwa K tak bisa melewati pemeriksaan X-Ray. Saat digeledah, Iwa kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.

Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

What's On Fimela