Fimela.com, Jakarta Musisi Iwa K secara resmi menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, rapper tersebut dengan tertib menunggu giliran perkaranya di sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menggunakan pakaian putih dan bercelana jeans casual, Iwa K tampak tegang tanpa tersenyum menjelang persidangan perdananya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang pembacaan dakwaan untuk Iwa K tersebut pun dimulai. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara runut, Iwa K mendapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari tiga orang terdakwa lain bernama Yoris, Naomi, dan Bayu.
Selesai pembacaan surat dakwaan, proses sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk hari ini, saksi yang dihadirkan di persidangan adalah dua orang petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta yang mengamankan Iwa K. Terkait kesaksian dua pihak dari Polresta Bandara Soekarno Hatta tersebut, pelantun lagu Bebas itu menyetujui semua keterangan yang diberikan.
"Tidak ada," ujar Iwa K saat ditanya majelis hakim terkait keterangan dari saksi di persidangan.
Sebelumnya, Iwa K diamankan pihak Avsec (Aviation Security) Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Kala itu, Iwa K tak bisa melewati pemeriksaan X-Ray. Saat digeledah, Iwa kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.