Ridho Rhoma Siap Tanggung Sendiri Biaya Rehabilitasi

Rivan Yuristiawan diperbarui 06 Sep 2017, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). Mengagendakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Ridho menekankan jika ada baiknya Ridho mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho Rhoma mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang ada, Ridho merasa tidak adil jika mendapat tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, menurut Ismail, Ridho mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri.

"Dari Fakta persidangan, kami sampaikan pledoi bahwa tuntutan JPU kami nilai tidak sesuai kalau harus dituntut dua tahun dan ditahan. Dari fakta persidangan, Ridho ini gunakan (narkoba) bukan untuk orang lain atau apa, tapi untuk pribadi dan tujuannya untuk kuruskan badan, untuk tuntutan pekerjaan. Dari situlah Ridho Alami kecanduan," ujar Ismail Ramli seusai persidangan.

"Artinya Ridho harus diobati, dia Sakit. Dia korban dari peredaran narkotika. Dia harus diobati. Dimana? tentunya bukan di rutan, tapi direhab," tambahnya.

Ditambahkan Ismail, idealnya, berdasarkan rekomendasi BNN dan tertera di Undang-undang yang berlaku, setidaknya Ridho diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Hal itu untuk bisa menghilangkan efek kecanduan narkotika yang dialami Ridho Rhoma.

"Fakta persidangan, bahwa dokter BNN di persidangan, rujukannya bahwa rehab itu maksimal enam bulan," papar Ismail.

Ismail pun menegaskan, pihaknya siap untuk menanggung sendiri biaya yang dikeluarkan selama Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi agar tidak membebankan kas negara. "(Rehabilitasi) Biaya sendiri, biar nggak membebani negara," tegasnya mengakhiri.

What's On Fimela