Menyesal Gunakan Narkoba, Ridho Rhoma Menangis di Depan Hakim

Rivan Yuristiawan diperbarui 05 Sep 2017, 19:39 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Ridho Rhoma kembali di gelar pada Selasa (5/9/2017). Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, persidangan putra pedangdut Rhoma Irama itu digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, dimana sebelumnya Ridho dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di depan majelis hakim, dalam persidangan yang digelar menjelang sore hari, Ridho Rhoma tak bisa menahan air matanya saat menyampaikan rasa penyesalan di depan majelis hakim. Dengan nada suara yang lirih, pelantun lagu Menunggumu itu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi," ucap Ridho Rhoma tersedu.

Sementara itu, untuk pembelaannya sendiri, Ridho Rhoma diwakili kuasa hukumnya. Dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum Ridho menekankan jika proses rehabilitasi menjadi hal yang harus dikedepankan mengingat Ridho Rhoma merupakan seorang pengguna.

Memang, dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, Ridho Rhoma dituntut penjara 2 tahun atas perbuatannya tersebut. Ridho sendiri ditangkap pihak Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya.

What's On Fimela