Pada sidang sebelumnya, penyanyi Ridho Rhoma dituntut hukuman penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pladoi atau pembelaan terdakwa. (Adrian Putra/Bintang.com)
Pada sidang kali ini, anak raja dangdut Rhoma Irama itu tak kuasa menahan air matanya ketika mengungkapkan penyesalannya menggunakan narkoba di depan majelis hakim. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi," ucap Ridho Rhoma tersedu. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dalam pladoi tersebut, Ridho diwakili kuasa hukumnya, akan terus mengupayakan rehabilitasi buat kliennya yang dalam hal ini Ridho merupakan seorang pengguna. (Adrian Putra/Bintang.com)
Pihak Ridho seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, memberikan masukan pada majelis agar bisa meringankan kliennya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Yang pertama, jaksa tidak bisa buktikan dakwaan primernya, yaitu pasal 112 juncto 132. Jaksa langsung buktikan dakwaan subsidernya yaitu pasal 127 juncto 55 KUHP," ujar Achmad Cholidin di Pengadilan Negeri, Selasa (5/9/2017). (Adrian Putra/Bintang.com)
Achmad Cholidin menambahkan bahwa Ridho Rhoma bisa terlepas dari tuntutan lantaran tidak adanya saksi yang melihat langsung Ridho menggunakan sabu di apartemen tersebut. (Adrian Putra/Bintang.com)