Fimela.com, Jakarta Raja dangdut, Rhoma Irama ikut berkomentar tentang tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, Ridho Rhoma. Sebagai orangtua, Rhoma Irama hanya bisa pasrah terhadap apapun keputusan majelis hakim tentang hukuman yang akan dijalani anaknya kelak.
"Ya serahkan semuanya pada hakim dan percayakan pada kuasa hukum. Itu artinya bisa membela sebisanya. Selebihnya diserahkan saja keputusan hakim," ujar Rhoma Irama saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Serupa dengannya, Rhoma juga menegaskan jika Ridho Rhoma sudah sangat mengerti betul konsekuensi atas apa yang diperbuatnya. Menurutnya, Ridho sudah siap menerima apapun keputusan majelis hakim nantinya.
"Ya artinya saya juga Ridho siap menerima apapun keputusan hakim. Saya serahkan saja kepada hakim dan pengacara. Saya dan ridho ikhlas dan siap," tandasnya.
Memang, pada Selasa (29/8/2017) lalu, Ridho Rhoma baru saja menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memvonis pelantun lagu Menunggu itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama itu beserta satu orang rekannya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa bulan lalu. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya.