Dituntut Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Ajukan Pledoi

Rivan Yuristiawan diperbarui 30 Agu 2017, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridho Rhoma dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim langsung meminta Ridho yang duduk sebagai pesakitan untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan dari JPU. Secara keseluruhan, Ridho mengaku mengerti akan maksud tuntutannya tersebut.

Merasa perlu berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum berikutnya, Ridho pun meminta waktu pada majelis hakim untuk berdiskusi. Dan, diwakili oleh kuasa hukumnya, Ridho memutuskan akan pengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ucap Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma di muka persidangan.

Atas jawaban pihak Ridho tersebut, majelis hakim lantas memutuskan jika sidang lanjutan yang akan mengagendakan pembacaan pembelaan dari pihak Ridho Rhoma akan berlangsung Selasa pekan depan, 5 September 2017.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Ridho Rhoma sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair Pasal 112 juncto Pasal 132 dan subsidair Pasal 127 Undang Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Berlandaskan hal tersebut, Ridho dituntut menjalani hukuman penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan.

Ridho Rhoma sendiri terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu saat digerebek pihak Direktorat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta. Selain menyita sabu bekas pakai, Ridho juga kedapatan memiliki alat hisap sabu yang menjadi barang bukti penetapan tersangkanya.

What's On Fimela