Fimela.com, Jakarta Pedangdut Anisa Bahar kembali menggugat seterunya, Sandy Tumiwa dalam kasus yang sama yakni penipuan. Seperti diketahui, Sandy Tumiwa dalam jeratan kasus investasi bodong membuatnya mendekam di penjara.
Sandy divonis hukuman dua tahun penjara sejak 2015 lalh dan kemudian mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2)3 masa hukuman tahanannya. Februari 2017 lalu, ia kemudia dinyatakan bebas bersyarat, hal ini membuat Anisa Bahar geram dan menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
"Itu yang saya tidak habis pikir. Menipu puluhan miliar, tapi dipenjara kurang dari 2 tahun," kata Anisa Bahar ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Selain tak terima Sandy Tumiwa bebas dengan cepat, Anisa Bahar juga ingin meminta pertanggung jawaban Sandy terkait kasus investasi bodong tersebut yang juga telah menyeret nama rekannya yang dari korban menjadi tersangka.
"Saya korban, teman saya korban, namanya Pak Ali kok malah jadi tersangka. Pak Ali ini korban tapi dilaporkan korban Sandy lainnya, saya minta pertanggung jawaban Sandy dan Cici terkait kasus ini," tegas Anisa Bahar.
Demikian halnya kuasa hukum korban investasi bodong CSM Bintang Indonesia, Arifin Harahap mengatakan, bahwa meski status Sandy Tumiwa bebas bersyarat bukan berarti bisa lepas dari hukum.
"Setelah putusan perkara pidana djalani keduanya (Sandy Tumiwa dan Cici), bukan berarti mereka lepas dari tuntutan hukum. Saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perdata," jelas Arifin Harahap.
"Jadi saya minta pertanggung jawaban Sandi dan Cici, supaya mereka datang dalam sidang. Supaya masalah bisa clear, dan mereka menghormati hukum," tandas Anisa Bahar.
Dari kasus investasi bodong CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy Tumiwa dan Cici menjadi direkturnya, setidaknya Rp25 miliar menjadi angka dalam kertas yang menjadi kerugian para korban, termasuk Anisa Bahar.