Fimela.com, Jakarta Dalam sidang putusan yang dihelat pada 15 Agustus 2017 lalu di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Tsania Marwa telah diputus cerai dari Atalarik Syah. Sementara untuk hak asuh anak, majelis hakim memberikan kepada Atalarik Syah.
Ada satu hal yang menjadi perhatian awak media dalam sidang terbuka kala itu. Ketika hakim membacakan materi putusannya, di mana sampai pada bab kesaksian, terungkap keterangan saksi bahwa Atalarik Syah penyuka sesama jenis.
Disinggung tentang hal itu, Tsania Marwa ogah menjawab. Menurutnya, keterangan saksi dari pihaknya dilakukan secara tertutup. "Itu kan sidang tertutup ya," kata Marwa di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).
Karenanya, ketika awak media mendengar dari majelis hakim terkait fakta persidangan tersebut, pihak Tsania Marwa berlepas tangan. "Yang terkuak itu bukan dari pihak saya," lanjut Marwa seraya berjalan cepat.
Kebenaran akan kabar itu sampai saat ini masih mengambang. Karena dari keterangan saksi yang notabene adalah ibunda dan kakak Marwa tersebut, perlu didukung oleh beberapa bukti untuk membenarkan.
Sementara Tsania Marwa juga tak ingin menyinggung jika hal itu adalah kebenaran dari Atalarik Syah. "Itu sensitif ya (pertanyaannya). Makasih ya semuanya," tutur Tsania Marwa seraya tersenyum.