Sidang tuntutan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ridho Rhoma kembali di gelar pada Selasa (29/8/2017). Berbeda dengan sidang sebelumnya, Ridho yang didampingi oleh manajernya, Tanti terlihat banyak senyum. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sidang dimulai pukul 16.00 WIB. Ridho tampak tenang di depan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ridho juga mengaku deg-degan jelang sidang dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lantang membacakan tuntutannya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Berdasarkan fakta-fakta selama menjalani persidangan, termasuk putra raja dangdut Rhoma Irama itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram itu miliknya, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Ridho juga dianggap tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, diwakili kuasa hukumnya, akan membuat tanggapan atas tuntutan dari JPU. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sebelum mengikuti proses sidang, Ridho sempat menjalani rehabilitasi atas rekomendasi BNN di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur. Sambil menunggu proses rampung, Ridho menjadi tahanan titipan di Rutan Salemba. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Ridho Rhoma seperti diketahui berstatus sebagai terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya saat digerebek petugas di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. (Deki Prayoga/Bintang.com)