Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan pemukafatan terkait peredaran narkoba yang menimpa anak dari Jeremy Thomas, Axel Matthew tampaknya sudah lengkap (P21) dan akan segera naik meja sidang. Diketahui, saat ini Axel sudah dipindahkan dari Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ayahnya, Jeremy Thomas saat dihubungi awak media pada Jumat (25/8/2017).
"Sudah dipindah ke LP Pemuda (Lapas Pemuda Tangerang)," ujar Jeremy.
Kini, saat sang anak akan segera menjalani proses lanjutan terkait masalah hukum, Jeremy Thomas mengaku hanya bisa berdoa yang terbaik untuk Axel. Menurutnya, ia dan keluarga akan mengikuti segala proses hukum yang dijalankan untuk anaknya.
"Positive thingking saja, proses wajib kita hormati. Kita kuatkan (Axel) dengan doa," tuturnya.
Sebelumnya, Axel Matthew memang ditangkap lantaran masuk daftar yang mengirimkan sejumlah uang pada bandar guna memesan psikotropika jenis Happy Five. Saat melakukan penahanan, pihak kepolisian menggunakan bukti transfer sebagai bukti awal untuk menjerat putra sulung dari Jeremy Thomas itu.
Terkait keterlibatannya itu, Axel Matthew Thomas, anak Jeremy Thomas terancam pasal 62 subsider pasal 60 ayat 3 Juncto pasal 71 ayat 1 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.