Keanehan Kasus Mario Teguh vs Kiswinar

Riswinanti diperbarui 23 Agu 2017, 19:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Perjuangan Kiswinar nyatanya harus berakhir saat gugatannya pada Mario Teguh ditutup. Dalam SP3, dijelaskan bahwa alasan pemberhentian kasus ini adalah kurangnya bukti yang dibawa.

Terkait pembatalan ini, Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Kiswinar pun mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Pasalnya, pihak penyidik seolah memonopopil berkas kasus, tanpa berkoordinasi dengan baik dengan kejaksaan. 

"Perkara ini bukan punya penyidik. Kalau ada orang yang merasa dirugikan, kemudian melapor pada penyidik, maka berkas perkara itu bukan punya penyidik sendiri, bukan punya polisi sendiri, perkara itu punya peradilan, kejaksaan, pengadilan. Bukan untuk dimiliki sendiri, maupun dimonopoli. Ga boleh," ungkap Ferry saat diwawancarai Selasa (23/8/2017).

Keanehan lain, menurut Ferry, pihaknya merasa tidak pernah diajak berunding soal kelengkapan bukti yang harus dibawa. Namun tiba-tiba saja, pihak penyidik langsung menyatakan bahwa bukti tidak cukup.

"Buat saya lucu, alasannya tak cukup bukti. Sekarang kita kan korban, pelapor. Tapi pernah ga mereka mengkonsultasikan itu dengan kita. 'Pak Ferry buktinya kurang lho'. Ga ada yang ngomong. Paling cuma bilang 'Oh iya telat karena ada kasus Ahok, kasus Rizieq, ini itu," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Kiswinar melaporkan Mario Teguh, yang tak lain adalah ayahnya sendiri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia tidak bisa menerima pernyataan Mario Teguh yang menyatakan bahwa Kiswinar lahir dari hasil perselingkuhan mantan istrinya dengan lelaki lain.

What's On Fimela