Fimela.com, Jakarta Di antara beberapa negara di Asia Tenggara, Thailand masih dan mungkin akan tetap jadi langganan turis asal Indonesia. Mulai dari wisata alam, belanja, hingga sejarah, semua jadi magnet untuk singgah. Belum lagi berbicara deretan festival seru yang menarik untuk diikuti.
Apakah Thailand negara favoritmu dan berniat kembali ke sana dalam waktu dekat? Kalau iya, kamu harus perhatikan poin ini. Dilansir dari Independent, Senin (21/8/2017), Pat Waterton, pemilik salah satu agen perjalanan wisata di Thailand mengatakan, wisatawan yang datang perlu hati-hati dalam penggunaan vape.
Bahkan, kamu sangat disarankan untuk tak menggunakannya sama sekali jika tak ingin berurusan dengan hukum setempat. Di sana, penggunaan vape di tempat umum bisa didenda 5 ribu bath atau sekitar Rp2,1 juta dan sanksi 5-10 tahun penjara.
Pemerintah setempat dalam situs resminya terus memeperingatkan turis untuk tak membawa vape, memperjualbelikan, baik isi dan perlengkapannya. “Barang-barang ini kemungkinan akan disita dan kamu bisa didenda dengan kurungan penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah. Penjualan vape dan perangkat serupa dilarang,” tulis pihak pemerintah Thailand dalam situs resminya.
Mengingat kebijakan itu, sebaiknya pikir dua kali sebelum menggunakan, bahkan membawa vape ketika hendak traveling ke Thailand. Alih-alih menikmati waktu berlibur, kamu malah terjerat hukum, dan bisa-bisa di penjara.
Kebijakan di Thailand ini kiranya bisa jadi pengingat untuk selalu mencari informasi lebih dulu sebelum pergi ke mana pun. Tahu apa yang diperbolehkan dan sebaliknya tentu secara tak langsung bisa jad sumbangsih faktor untuk traveling yang lebih nyaman.