Fimela.com, Jakarta Sidang cerai antara Ustaz Ahmad Alhabsyi dengan Putri Aisah Aminah masih bergullir di Pengadian Agama Jakarta Timur, Rabu (16/8/2017). Di persidangan kali ini, tak terlihat Ustaz Ahmad Alhabsi yang hanya diwakili kuasa hukumnya. Di pihak Putri Aisyah Aminah, kuasa hukumnya yakni Elza Syarief mendampingi kliennya tersebut dalam lanjutan perkara cerai dalam persidangan.
Elza, yang sebelumnya ditantang kuasa hukum Ahmad Alhabsy, Sandy Arifin untuk membuktikan adanya tuduhan poligami, kini menantang balik kepada pihak kuasa hukum Ahmad Alhabsy untuk melakukan tes DNA terhadap dua anak dari Yuyun Wahyuni, selaku istri siri Ustaz Ahmad Alhabsyi.
"Kan sudah jelas, sudah diakui punya anak dua. Kalau mau pembuktian, ayo kita ke (tes) DNA aja. Gampang kok, kan bisa tes DNA, kan jadi malu nantinya," kata Elza Syarief usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (16/8/2017).
Menurut Elza, permintaan kuasa hukum Ahmad Alhabsyi untuk membuktikan tuduhan poligami membuatnya heran. Pasalnya, kata Elza, yang terjadi antara Ustaz Ahmad Alhabsyi dengan Yuyun adalah pernikahan siri dan tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
"Itu kan pernikahan siri. Pernikahan siri ya begitu ada buktinya?" tegas Elza.
Mengenai adanya kesempatan rujuk pun dikatakan Elza Syarief bahwa rumah tangga Putri Aisah Aminah dengan Alhabsyi memang sudah tidak bisa dilanjutkan. Perceraian menjadi jalan terbaik untuk keduanya.
"Perkawinan ini sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Secara pihak tergugat (ustaz Ahmad Alhabsyi) tidak tinggal bersama klien kami (Putri Aisyah Aminah) lagi. Tapi sudah tinggal dengan istri yang belum resmi, yang belum jelas itu," tandas Elza Syarief.