Fimela.com, Jakarta Setelah beberapa waktu lalu gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Mario Teguh dilakukan, polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus menganggap bukti-bukti yang disertakan untuk menjerat Mario Teguh kurang cukup. Kabar ini langsung dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya.
"Sudah di-SP3 kasusnya. Katanya bukti nggak cukup," kata Ferry Amahorseya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (16/8).
Dengan SP3 ini, pihak Kiswinar rencananya akan melakukan proses pra peradilan. Sebelum menutup teleponnya, Ferry mengungkapkan tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum tersebut.
"Kita lagi mempertimbangkan untuk pra peradilan," singkat Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula ketika Mario Teguh membantah atas pernyataan Kiswinar yang mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari Mario. Dalam bantahannya di sebuah stasiun tv swasta, Mario juga menuding mantan istrinya, Aryani Soenarto terlibat kasih dengan Mr. X.
Akhirnya, Ario Kiswinar dan Aryani pun melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2016 lalu. Kasus berjalan lambat sampai akhirnya polisi menghentikan penyidikan.