Fimela.com, Jakarta Tsania Marwa bersyukur dengan putusan majelis hakim yang akhirnya mengabulkan gugatan cerainya terhadap Atalarik Syah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa rumah tangga keduanya sudah tak bisa diselamatkan untuk saat ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Drs. Sahrudin SH MHI menjatuhkan talak bain sugra. Dalam pengertian awam, putusan tersebut adalah talak 1, dimana keduanya bisa melakukan rujuk kembali dalam kurun waktu tertentu.
"Alhamdulillah sudah putus cerai itu saja, alhamdulillah. Jadi saya sudah resmi bercerai," kata Tsania Marwa di dalam mobilnya yang terparkir di depan Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8).
Mengenai hak asuh anak yang sementara ini berada di tangan Atalarik, Tsania Marwa tak mau menanggapi. Ia menyerahkan urusan hukum kepada tim kuasa hukumnya. "Hak asuh nanti itu tanya pengacara saya ya. Oke," imbuhnya.
Majelis hakim sendiri memberikan waktu kepada pihak yang tak setuju dengan putusannya melalui jalur banding. Terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan, pihak yang tak berkenan boleh melakukan proses hukum itu.
"Itu belum bisa dibilang terima atau nggak karena itu tanya pengacara saja ya makasih ya. Thank you. Oke mas. Tolong hargai ya mas. Makasih ya. Untuk kedepannya mohon doanya saja ya. Makasih," tandas Marwa.