Fimela.com, Jakarta Meski proses hukum masih tetap berjalan, namun Tora Sudiro sudah bisa menghirup udara kebebasan. Dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh polisi, Tora pun tak lagi menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Oleh polisi yang diwakili Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Tora diperkenankan menempuh pengobatan di luar karena RSKO belum memiliki peralatan yang memadai untuk pengobatannya.
Dengan setitik kebebasannya tersebut, Tora sudah merasa rindu untuk melakukan beberapa hal yang menjadi hobinya. Salah satunya adalah menggunakan motor miliknya. "Banget pak (kangen)," kata Tora di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Tora memang memiliki tempat yang baik pada diri teman dan sahabatnya. Tak heran ketika dirinya berurusan dengan hukum, sebuah gerakan yang diusung teman-temannya bernama #sayabersamatora menggema di media sosial.
"Saya dengar ada #sayabersamatora senang banget ya ada dukungan dari teman-teman. Kangen mau ketemu," tutur Tora.
Tora Sudiro ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya. Ia diamankan bersama istrinya, Mieke Amalia beserta barang bukti berupa 3 strip (30 butir) psikotropika jenis dumolid. Setelah pemeriksaan, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.