Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Syaiful Bahri diperbarui 15 Agu 2017, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu, pesinetron Rio Reifan harus mempertanggungjwabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Rio Reifan ditangkap atas kepemilikan sabu dan dua alat hisap (bong) yang ditemukan di mobilnya pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan Caman, Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, penangkapan terjadi lantaran mobil berplat B 54 KTI bewarna hitam terparkir di bahu jalan dan membuat Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai keberadaan mobil tersebut.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres, AKBP Wijonarko di Polrestro Kota Bekasi, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, narkoba bukan kasus baru bagi Rio Reifan. Tahun 2015 lalu ia juga ditangkap atas kepemilikan sabu di kawasan Kalibata seberat 0,48 gram dan 1,75 gram lengkap dengan dua alat hisap. Dari kasus tersebut, Majelis Hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.

Saat ini, Rio Reifan ditahan di Polrestro Kota Bekasi, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui apakah Rio akan menjalani rehabilitasi atau tidak, lantaran pihak kepolisian saat ini masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

What's On Fimela