Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro telah menunjukkan ketangguhannya menghadapi masalah. Sempat ditahan karena kedapatan menyimpan dumolid, yang dikategorikan sebagai zat psikotropika, akhirnya bintang senior ini diperbolehkan pulang.
Sebagaimana diketahui, phak kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak Tora. Alhasil, bintang Warkop DKI Reborn ini diizinkan untuk menjalani rehabilitasi di luar Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Tora pun bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu dan segera dipulangkan kepada keluarganya. Senyum bahagia pun terlihat saat dia muncul di depan awak media, sama sekali berbeda dengan momen saat pertama kali muncul pasca ditetapkan sebagai tahanan.
Menurut kuasa hukum, Lidya Wongsonegoro, permohonan penanggungan sendiri telah disetujui sejak 12 Agustus 2017 lalu. Namun baru hari ini pemeran Indro tersebut benar-benar diperbolehkan pulang.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8).
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," imbuhnya.
Tora Sudiro sendiri ditangkap bersama istrinya, Mieke Amalia di rumah mereka pada 3 Agustus 2017. Sementara Tora ditetapkan sebagai tersangka, Mieke dinyatakan bebas sehari setelah ditangkap.