Fimela.com, Jakarta Setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Tora Sudiro bisa bernapas lega ketika pengajuan penangguhan penahanannya disetujui oleh pihak berwajib.
Alhasil, ia pun bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu dan segera dipulangkan kepada keluarganya. Menurut kuasa hukumnya, Lidya Wongsonegoro, penangguhan penahanan dsudah disetujui oleh pihak berwajib pada Sabtu, 12 Agustus lalu.
"Dari tanggal 12 Agustus pihak kepolisian, Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro," kata Lidya Wongsonegoro di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Senada dengan Lidya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung menyatakan hal serupa. Namun, meski penangguhan penahanan ini disetujui, proses hukum atas pemeran Warkop DKI Reborn itu tetap bergulir.
"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani bapak Kapolres (Jakarta Selatan) untuk penangguhan penahanan," lanjut Vivick.
Tora sendiri terlihat santai ketika menghadapi kamera wartawan. Ia yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, celana jeans, terlihat melayangkan senyum bahagia. Kala sesi interview yang didampingi oleh kuasa hukum dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Tora menjawab pertanyaan dengan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan 3 strip (30 butir) dumolid, jenis psikotropika golongan IV. Ia pun selanjutnya dibawa ke RSKO Cibubur untuk perawatan pada Senin, 7 Agustus lalu.