Fimela.com, Jakarta Kembali, satu nama artis ditangkap karena kasus narkoba. Kali ini nama artis Rio Reifan diberitakan ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan Caman, Bekasi Barat.
Dalam penangkapan Rio Reifan tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan barang bukti sabu yang didapatkan di dalam mobil bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut. Sabu sebanyak satu klip plastik beserta alat hisap (bong) dan cangklong menjadi alat bukti yang didapati dari Rio saat penangkapan. Bahkan setelah uji tes urin, hasil didapatkan bahwa Rio positif Methampetamin.
Diberitakan dalam rilis sementara yang beredar melalui pesan singkat, Rio berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan kawasan Caman, Bekasi. Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah berpatroli mencurigai mobil tersebut karena berhenti di pinggir jalan.
Saat dimintai surat keterangan berkendara, Rio yang berada di dalam mobil dengan plat polisi B 54 KTI tidak bisa memperlihatkan surat resmi. Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa cangklong, pipet dan bong (alat hisap shabu).
Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menghubungi Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ipda M. Situmorang, SH dan kemudian Rio Reifan dibawa ke pos polisi BKPM terdekat dan dilakukan penggeledahan mobil.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di dalam tempat kacamata dan kemudian Rio dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Rio mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, Polrestro Bekasi Kota akan segera merilis kasus narkoba yang melibatkan Rio Reifan. Seperti diketahui, narkoba bukan kasus baru bagi Rio, 2015 lalu ia juga ditangkap atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Kalibata dan didapati barang bukti dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram lengkap dengan dua alat hisap. Majelis Hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.