Fimela.com, Jakarta Kasus artis tertangkap narkoba seolah terjadi tanpa henti. Axel Matthew, Tora Sudiro, dan Ello kini masih menjalani proses hukum. Dan baru saja, Rio Reifan dikabarkan terciduk polisi karena lagi-lagi kedapatan memiliki barang haram.
Sebagaimana informasi yang dirilis pihak kepolisian, Rio tertangkap pada Minggu (13/8/2017), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Rio sedang berada di dalam mobil B 54 KTI, yang diparkir di Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Keberadaan mobil itu mengundang kecurigaan aparat Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi yang saat itu sedang melakukan patroli. Petugas pun melakukan menanyakan surat-surat kendaraan, namun pengemudi atas nama Rio Reifan ternyata tidak dapat menunjukkannya.
Setelahnya, petugas pun melakukan pemeriksaan pada mobil Rio, dan ternyata menemukan sejumlah barang bukti berupa cangklong, pipet dan bong (alat hisap shabu). Berbekal alat hisap tersebut, petugas PJR menghubungi piket Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ipda M. Situmorang dan team untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rio Reifan kemudian dibawa ke pos polisi BKPM Giyant, dan mobilnya digeledah lebih lanjut. Hasilnya, sebuah tas warna coklat ditemukan dan ternyata berisi 1 bungkus klip bening shabu yang ditaruh di sarung kacamata.
Saat diinterogasi, Rio Reifan pun mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Kini, dia sedang dalam proses hukum terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.