Fimela.com, Jakarta Ditemani kuasa hukumnya, Jeremy Thomas angkat bicara perihal penetapan tersangka dirinya, atas kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali, senilai Rp 16 miliar. Amin Zakaria, kuasa hukum Jeremy menduga, penetapan itu diduga lantaran hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan.
"Kemungkinan besar dia hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi belum meneliti secara keseluruhan. Kita yakin itu," ujar Amin Zakaria, di Warung Daun, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Sebelumnya, kasus yang menimpa Jeremy Thomas itu diketahui telah dilabeli SP3, oleh Polda Bali. Karenanya, Amin mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya. "Makanya kita belum memperoleh klarifiksi," lanjut Amin.
Sekadar infromasi, kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan Jeremy Thomas, sebelumnya sudah dihentikan dengan nomor berkas registrasi SPPP/728a/VIII/2016 Dit Reskrimum. SP3 itu diterbitkan pada 22 Agustus 2016.
Oleh karenanya, Jeremy merasa perlu angkat bicara karena begitu banyak pertanyaan yang datang kepadanya. Dia pun tidak kaget dengan penetapan status tersangka. Sebab, saat ini, Jeremy mengaku baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Ingat ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga tak bersalah. Semua masih bisa berubah. Jika fakta hukumnya disampaikan dan mereka bisa mengerti, tentu akan mengerucut lagi ke yang lebih baik," ujar Jeremy Thomas.