Begini Kondisi Ello Ketika Polisi Datang Menangkapnya

Anto Karibo diperbarui 13 Agu 2017, 06:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebuah rumah di Griya Kecapi, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi saksi penangkapan DMT (Ello), DM, dan RGG. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba sebanyak 2 paket.

Menurut polisi, ketika mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka langsung melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersebut.

"Awalnya mendapat informasi pastinya, kemudian Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan info. Memastikan dengan alat bukti cukup ada penyalahgunaan di suatu tempat kemudian dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan," ucap Iwan Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Jakarta Selatan menyatakan bahwa ketika dilakukan penangkapan mereka tengah bersantai di dalam rumah. "Jadi mereka waktu ditangkap berada di rumah dalam keadaan beristirahat santai di rumah," kata Iwan Kurniawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan DM dan DMT (Ello) sebagai tersangka. Mereka lalu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Perkara ini terapkan UU Narkotika Pasal 111 subsider pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Iwan.

What's On Fimela