Fimela.com, Jakarta Jeremy Thomas angkat bicara perihal penetapan statusnya sebagai tersangka, terkait dugaan kasus penipuan pengalihan aset villa di Ubud, Bali. Dalam kesempatan itu, Jeremy yang didampingi kuasa hukumnya, Amin Zakaria, membantah pemberitaan tentang penetapan kasusnya sebagai tersangka.
"Tentu kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ujar Jeremy Thomas, di Warung Daun, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
"Namun saya tegaskan, pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Dan faktanya baru diungkapkan kuasa hukum saya. Karena ini adalah bicara hukum," sambung ayah dari Axel Mathew tersebut.
Amin mengatakan, pihaknya belum tahu tentang penetapan status tersangka kliennya. Sejauh ini, dirinya hanya menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), sebagai terlapor. Sehingga Amin menduga, penetapan tersangka hanya didasarkan dari berkas yang dilimpahkan, tanpa diteliti secara keseluruhan.
"Belum (tersangka). Jadi yang kita terima kemarin itu baru SPDP. Kita sebagai terlapor. Mungkin ini hanya masalah pelimpahan. Ini adalah kewenangan Polri, yang diberikan oleh KUHAP itu, sehingga proses bisa berjalan. Kemungkinan besar dia hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali," papar Amin.
Sekadar informasi, Jeremy Thomas dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh Alexander Patrick Morris, warga negara Australia, lantaran merasa ditipu dalam proses jual beli villa di Bali. Atas dugaan itu, korban mersa rugi sebesar Rp 16 miliar.