Jeremy Thomas, beberapa hari ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka akibat dugaan kasus penipuan soal pengalihan asset villa di Ubud, Bali. Tidak tinggal diam, Jeremy pun akhirnya angkat bicara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Ditemui di Warung Daun, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017), Jeremy mengungkap soal kasus yang menyeret namanya belum lama ini. Menurutnya, proses hokum yang berjalan selama ini berada di dalam batas wajar. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Tentu kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ujar Jeremy Thomas. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Melihat banyak pemberitaan yang beredar di berbagai media mengenai dirinya, Jeremy pun mengatakan judul-judul tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dikatakannya, fakta-fakta yang ada baru terungkap oleh sang pengacara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Namun saya tegaskan, pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Dan faktanya baru diungkapkan kuasa hukum saya. Karena ini adalah bicara hukum," sambungnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sebagai kuasa hukum, Amin mengatakan sampai saat ini belum tahu soal status tersangka Jeremy Thomas. Sampai saat ini, ia hanya menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), sebagai terlapor. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Belum (tersangka). Jadi yang kita terima kemarin itu baru SPDP. Kita sebagai terlapor. Mungkin ini hanya masalah pelimpahan,” ungkap Amin Zaria, pengacara dari Jeremy Thomas. (Nurwahyunan/Bintang.com)