Fimela.com, Jakarta Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello resmi menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Ia diamankan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Minggu (6/8) dini hari. Segera, Ello pun digelandang demi pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba tersebut. Selama 4 hari ia diperiksa sampai akhirnya polisi merilis penangkapanannya.
Menurut Chris Sam Sewu, kuasa hukum Ello, kliennya tak ada perlawanan dengan penangkapan ini. Ia bahkan sudah mengikhlaskan diri karena merasa bersalah.
"Sudah ikhlas. Dalam artian, karena dia merasa bersalah atas penggunaan narkoba ini dan ingin sembuh," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello di Polres Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Saat berada di Polres Jakarta Selatan, Ello tak menunjukkan tanda ketergantungan yang parah. Ia justru lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhannya.
"Nggak ada (ketergantungan) ya. Di dalam dia lebih banyak mendekatkan diri kepada Yang Di Atas," tuturnya.
Saat ini kuasa hukum masih fokus untuk proses rehabilitasi. Dengan latar belakang dan alasan Ello menggunakan narkoba tak disebut oleh mereka. "Kita nggak fokus terhadap itu, kita fokus terhadap proses hukumnya saja," tukas Chris.