Fimela.com, Jakarta Polisi akhirnya merilis penangkapan Marcello Tahitoe alias Ello yang dilakukan pada Minggu (6/8/2017) dini hari. Seperti diketahui, Ello ditangkap karena penyalahgunaan ganja.
Dalam pemeriksaan, Ello memberikan keterangan dengan sangat kooperatif. Meski tak menjelaskan motif khusus kenapa Ello memakai narkoba, namun polisi sedikit memberikan keterangan.
"Yang pasti kita tahu orang yang menggunakan jenis ganja untuk kesenangannya," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (11/8/2017).
Ello sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Karenanya, oleh polisi dilakukan penahanan terhadapnya.
"Saat ini yang bersangkutan dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan, status tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Ello ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bersamanya ada dua lagi temannya berinisial DM dan RGG.
Seperti Ello, DM ditetapkan sebagai tersangka, sementara RGG dilepaskan. "Karena cukup bukti maka DM dan DMT ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan sementara RGG dikembalikan," ujar Iwan.