Fimela.com, Jakarta Marcello Tahitoe alias Ello harus menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja sebanyak 2 paket.
Ello sendiri ditangkap oleh jajaran petugas dari Polres Jakarta Selatan pada Minggu (6/8) dini hari di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selama 4 hari tersebut, Ello menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami memastikan bahwa proses penyidikan sudah selesai," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8) malam.
Meski telah selesai, namun selanjutnya polisi bisa saja meminta pemeriksaan tambahan kepada Ello yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalaupun nanti ada bukti tambahan, pemeriksaan tambahan itu biar penyidik yang melakukan. Tetapi inti dari pemeriksaan kasus ini sudah selesai," ujarnya.
Ditambahkan oleh Chris, semenjak penggeledahan, penangkapan, sampai dilakukan pemeriksaan, Ello sangat kooperatif.
"Selanjutnya bahwa dinyatakan Ello sangat kooperatif dalam proses penangkapan sehingga tidak ada perdebatan sama sekali soal penangkapan," lanjutnya.
Tentang status Ello yang sudah dijadikan tersangka, kuasa hukum tak masalah. "Statusnya sudah tersangka. Hanya kita hormati dari pihak Polres, apresiasi juga sudah lakukan penyidikan dengan profesional," tukas Chris.