Sederet Fakta Penangkapan Ello terkait Narkoba

Regina Novanda diperbarui 11 Agu 2017, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari solois Marcello Tahitoe alias Ello. Pada Minggu (6/8/2017) dini hari, Ello diciduk pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan akibat kedapatan memiliki dua paket ganja.

Tak sendiri, Ello ditangkap bersama dua orang rekannya yang berinisial DM dan RGG, yang diketahui bukan berasal dari kalangan selebriti. Adapun lokasi penangkapan ketiganya yakni di rumah DM. Penangkapan sendiri tak belangsung ricuh, karena diakui pihak kepolisian, para tersangka sangat koperatif.

Barang bukti yang dimiliki Ello dan dua orang rekannya tersebut membuat mereka harus menerima hukuman yang setipal sesuai Undang-undang yang berlaku. Anak musikus Minggus Tahitoe ini dijerat Pasal 111 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjaran minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.

Namun, meski proses hukum terus berjalan, pihak berwajib memungkinkan adanya proses rehabilitasi terhadap Ello, lantaran jumlah barang bukti yang dimilikinya. Berikut sederet fakta seputar penangkapan Marcello Tahitoe alias Ello. 

2 dari 6 halaman

Kejadian

3 dari 6 halaman

Barang Bukti

4 dari 6 halaman

Tak ada perlawanan

 

5 dari 6 halaman

Alasan

 

6 dari 6 halaman

Menyesal

Menurut kuasa hukum, proses penyidikkan terkait kasus narkoba yang membelit Ello sudah selesai. Meski begitu, polisi bisa saja meminta pemeriksaan tambahan kepada Ello yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya Ello akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, hari ini (11/8).