Hasil Assessment Sudah Ada, Ello Direhabilitasi atau Dipenjara?

Anto Karibo diperbarui 11 Agu 2017, 09:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Status tersangka sudah ditetapkan oleh polisi terhadap Marcello Tahitoe atau Ello atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ello sendiri dijerat dengan pasal 111 dan 127 UU Narkotika. Dengan pasal tersebut, Ello dan satu lagi temannya terancam dengan hukuman penjara antara 4-12 tahun.

Namun, pihak berwajib tetap membuka pintu assessment yang akan menjadi pertimbangan dilakukan proses rehabilitasi atau tidak. Dari segi barang bukti yang kurang dari 5 gram bisa memuluskan jalan rehabilitasi.

"Kurang lebih untuk barang buktinya 2 paket itu tidak sampai 5 gram. Sehingga dengan jumlah sekian kita bisa melakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (10/8) malam.

Proses assessment sendiri telah dilakukan secara menyeluruh. Dengan pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap tersangka, maka akan bisa diambil kesimpulan bagaimana nasib tersangka selanjutnya.

"Pemeriksaan ataupun kegiatan assesment medis yang kita lakukan berguna untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan dari yang bersangkutan," ujar Iwan.

Saat ini, hasil dari assessment tersebut sudah dikantongi pihak berwajib. Namun, Kapolres Jakarta Selatan mengaku belum melihat secara langsung bagaimana hasil pastinya. Takut tak akurat, polisi pun belum mengungkap hasilnya.

"Jadi hasil asessmentnya belum lihat tapi hasilnya sudah ada. Hasilnya belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan takutnya salah. Karena ini akan menjadi dasar apakah dia (Ello) bisa direhabilitasi atau tidak," tandas Iwan Kurniawan.