Fimela.com, Jakarta Pasangan suami istri Tora Sudiro dan Mieke Amalia tengah menghadapi cobaan berat. Mereka harus berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan psikotropika. Tora dan Mieke ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 30 butir Dumolid di kediamannya di kawasan Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keesokan harinya, Jumat, 4 Agustus 2017, Tora ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan Mieke dipulangkan.
Alasan polisi karena Mieke sebatas pengguna, bukan pemilik 30 butir Dumolid yang disita polisi. Sementara Tora, selain positif menggunakan, ia mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.
Sebagai tersangka, Tora pun harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Jakarta Selatan sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian didaftarkan untuk masuk persidangan. Karena perbuatannya, polisi menjerat Tora dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Menghadapi kenyataan tersebut, Mieke seakan tak kuasa. Ia beberapa kali mencurahkan perasaannya atas apa yang menimpanya di instagram miliknya.
"Mungkin ini memang salah kita bab. Mungkin ini cara Tuhan menegur kita.. menyampaikan sayangNya sama kita. Aku ngga yakin bisa kuat menghadapi cobaan ini tapi kita harus..," tulis Mieke, 7 Agustus 2017.
Saat ini, Tora yang telah mendapat Assesment dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), sejak Senin sore (7/8/2017) dipindah dari sel tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur untuk menjalani serangkain pengobatan.
Sementara Mieke selain wajib lapor, ia juga diharuskan menjalani konseling ke Dokter yang sudah dirujuk oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan guna Mieke Amalia tidak lagi mengalami ketergantungan obat.