Tak Ada Perlawanan, Ini Kronologi Penangkapan Ello

Anto Karibo diperbarui 11 Agu 2017, 01:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello menambah daftar panjang artis penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa ganja ditemukan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Awalnya, pihak berwajib mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selanjutnya, mereka pun melakukan penyelidikan dan penggeledahan atas informasi yang didapat.

"Setelah kami mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Lalu, Sat Narkoba melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/8) malam.

Saat penggeledahan di rumah tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja sebanyak 2 paket. Selain Marcello Tahitoe, ada dua orang lagi yang kemudian digelandang ke Polres Jakarta Selatan.

"Akhirnya penggeledahan salah satu rumah. Di Jalan Kecapi, Jagakarasa. Saat penggeledahan ada 3 orang, DM, MT, RGG diduga penyalahgunaan narkoba. Dan benar, barbuk berupa ganja 2 paket," lanjut Iwan Kurniawan.

Iwan menambahkan, tak ada perlawanan saat penangkapan. "Saat penggeledahan, di rumah DM, mereka kooperatif, nggak lakukan perlawanan. Barbuk mereka serahkan kepada anggota. Saat dibawa kooperatif," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi pun akhirnya menetapkan Ello dan satu rekannya yang berinisial DM sebagai tersangka karena dianggap memenuhi syarat. "Setelah kami bawa, periksa intensif. Dari pemeriksaan, DM dan MT tersangka. RGG kami kembalikan, nggak terpenuhi," tukas Iwan Kurniawan.