Perseteruan Acho dan Pihak Apartemen Sudah Terjadi Sejak 2015

Regina Novanda diperbarui 10 Agu 2017, 08:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Komika Muhadkly alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka ternyata sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh sahabat Acho, Ernest Prakasa, dalam akun media sosialnya.

Ernest mengunggah infografis dari kronologi kasus Acho Vs Apartemen Greeen Pramuka. Tertulis, kasus bermula kala Acho menuliskan keluhannya tentang Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya pada 8 Maret 2015 silam.

Beberapa bulan berselang, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) melaporkan Acho atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

Setahun tak terdengar gaungnya, Acho baru menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan pihak pengelola Green Pramuka pada 26 April 2017. 9 Juni 2017, Acho lantas menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut membuat Acho mengirim surat ke pihak pelapor pada 22 Juni 2017 agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik. Sayangnya, surat dari Acho tersebut tidak direspon. Hingga pada 2 Juli 2017, Acho berusaha menelpon kuasa hukum pihak pengelola untuk bermediasi, namun ditolak.

Atas kejadian tersebut, pada 17 Juli 2017, Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Sempat tersiar kabar jika kasus Acho dan pihak apartemen sudah menemui titik terang.

Namun pihak kuasa hukum apartemen Green Pramuka mengatakan perkaranya dengan Acho akan sulit dihentikan. Pasalnya, kasus sudah diproses oleh penyidik dan kejaksaan. "Perkara sudah naik tahap dua. Sudah ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," jelasnya, seperti dikutip Liputan6.com.