Meski Dibebaskan, Mieke Amalia Wajib Lapor dan Jalani Konseling

Syaiful Bahri diperbarui 09 Agu 2017, 23:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski telah dibebaskan pasca ditangkap Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu, Mieke Amalia masih harus wajib lapor ke pihak kepolisian. Sementara sang suami, Tora Sudiro harus menjalani pemeriksaan, bahkan dikabarkan akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

Kompol Purwanta PW, selaku Humas Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa saudari MA memang dibebaskan dan tetap melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian. "Tentunya setelah ada rekomendasi 1x24 jam untuk memberi tahu ke Polres," kata Purwanta di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Selain wajib lapor, Mieke Amalia diharuskan menjalani konseling ke Dokter yang sudah dirujuk oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan guna Mieke Amalia tidak lagi mengalami ketergantungan obat.

"Ya betul, jadi salah satu rekomendasinya adalah istri TS, yakni MA harus melakukan konseling ke dokter yang sudah dirujuk agar tidak lagi ketergantungan obat dan bisa sembuh total," jelas Purwanta.

Hal lainnya mengenai perkembangan kasus narkoba yang menjerat Tora Sudiro, Purwanta mengatakan bahwa Tora sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (7/8/2017) sore.

"Betul, saudara TS ditemani sang istri sudah berada di RSKO. Kami belum bisa memastikan apakah TS segera menginap di sana (RSKO) atau akan kembali ke sini (Polres) karena masih menunggu hasil keterangan dari RSKO," tandas terkait kasus Tora Sudiro dan Mieke Amalia.