Fimela.com, Jakarta Sidang perdana cerai antara Lucky Hakim dan Tiara Dewi dilakukan tanpa kehadiran keduanya. Alhasil, agenda yang seyogyanya adalah mediasi antara pemohon dan termohon tersebut ditunda sampai dua minggu ke depan.
"Agenda berikutnya tanggal 23 Agustus, kalau gak salah, dua minggu dari sekarang," kata Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukum Lucky Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Dalam pengakuan kepada media beberapa waktu lalu, Tiara Dewi tak mau mengurus proses perceraian. Ia dengan legowo akan menerima putusan perceraian tanpa harus menghadiri persidangan.
"Itu kembali lagi persoalan pribadi dia (Tiara). Dia adalah termohon, dalam hal ini kami adalah pemohon. Kami punya hak untuk mengajukan permohonan cerai talak," kata kuasa hukum tersebut.
Ditambahkannya, datang atau tidak, persidangan akan tetap berlanjut. "Kalau dia datang atau tidak itu adalah haknya dia, tetapi bukan berarti dia tidak datang berarti proses persidangan tidak jalan. Harus berjalan karena ini aturan dalam beracara," imbuhnya.
Jika nantinya pihak termohon dalam hal ini Tiara Dewi tak bisa menghadiri persidangan, majelis dimungkinkan bakal memutus cepat atau verstek. "Kemungkinan verstek, tapi bukan wewenang saya. Itu kembali kepada majelis hakim," tukas Jamaludin terkait perceraian Lucky Hakim.