Di RSKO, Tora Sudiro tak Mendapat Perlakuan Khusus

Anto Karibo diperbarui 09 Agu 2017, 09:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pengajuan assessment dilakukan oleh Tora Sudiro setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika. Seperti diketahui, Tora menggunakan dumolid yang memiliki efek ketagihan seperti halnya narkotika pada umumnya.

Oleh Polres Jakarta Selatan, Tora dititipkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur demi menjalani pemeriksaan terkait assessment tersebut. Ada beberapa tahap pemeriksaan yang harus dijalani oleh Tora.

Menurut pihak RSKO, Tora menjalani pemeriksaan sebagaimana pasien lainnya. Mereka menampik adanya perlakuan khusus karena cucu Gubernur DKI ke-5, Sudiro itu merupakan seorang artis atau publik figur.

"Hampir semua yang membutuhkan pelayanan RSKO sama tidak dibedakan. Jadi seperti biasa, tidak ada yang spesifik, tidak ada yang diistimewakan," kata dr. Erie Dharma Irawan, Sp.KJ, Mars selaku Direktur RSKO di kantornya, Selasa (8/8/2017).

Ditambahkan oleh pihak RSKO, ruangan yang dipakai oleh Tora Sudiro dalam melakukan pemeriksaan dan perawatan sama saja seperti pasien lainnya. "Tahapan yang dilakukan sama seperti pasien lainnya," tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Tora Sudiro dilakukan secara fisik maupun analisis. Ini merupakan tahapan sederhana yang dilakukan sesuai SOP yang berlaku. "Tahapan ini sederhana, hampir sebagian besar tupoksi dari rumah sakit. Assessment itu memeriksa individu, baik secara analisis maupun fisik," tukas Erie.