Tora Sudiro Ditahan, Bagaimana Nasib Warkop DKI Reborn 2?

Rivan Yuristiawan diperbarui 10 Agu 2017, 01:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ditahannya Tora Sudiro oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan barang psikotropika lantas menimbulkan tanya, bagaimana nasib film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2? Seperti yang diketahui, dalam film komedi itu, Tora Sudiro berperan sebagai Indro.

Lantas, apakah promosi film Warkop DKI Reborn Part 2 terganggu dengan status tersangka salah satu pemainnya? Anggy Umbara sebagai sutradara mengatakan jika penahanan terhadap Tora Sudiro tak berpengaruh besar pada proses promosi film produksi Falcon Pictures itu.

Menurutnya, tanpa Tora, para pemain lain seperti Vino G. Bastian dan Abimana Aryasatya masih bisa menjadi ujung tombak jalannya promo. "Promo jalan terus dengan tanpa Tora. Kita ke sana (jenguk Tora), malah kita yang di, 'ngapain lo di sini? Bukannya promo lo'. Tora support dari apa yang dia bisa," ungkap Anggy Umbara di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Meski demikian, Anggy pun tidak membantah jika merasakan sesuatu yang kurang tanpa adanya sosok Tora Sudiro. Bahkan, Vino dan Abimana pun tak bisa menutupi rasa sedihnya menjalani promo film tanpa kehadiran Tora.

"Sedih, Sedih sih. ‎Biasanya ada dia terus nggak ada pasti ada yang kurang. Makanya kita kangen-kangenan, semalam kita (Anggy dan Vino) ke sana, sebelumnya Abi ke sana. Yang lain tetap support supaya dia gak down lah," terang Anggy. Saat datang menjenguk, Anggy menjelaskan jika kondisi suami Mieke Amalia itu tetap terlihat sehat.

Bahkan menurut Anggy, meski menjadi tersangka, sosok kocak Tora masih tetap terlihat di dalam tahanan. "Tora alhamdulillah sehat, semalam kita ketawa-ketawa aja, nggak ngomongin hal macam-macam," tandasnya.

Memang, sebelum tayang pada akhir Agustus 2017 ini, Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2 sedianya sedang gencar melakukan promo guna mengulangi kesuksesan film sebelumnya. Namun, upaya tersebut sempat terganjal lantaran Tora Sudiro, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang psikotropika