Fimela.com, Jakarta Setelah gugatan istrinya, Ade Maya dibatalkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kini giliran Ibnu Jamil yang mengajukan permohonan talak terhadap sang istri. Diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Jamil sudah secara resmi melayangkan gugatan talak terhadap Ade Maya pada 4 Agustus 2017 lalu.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih pada awak media Selasa (8/8/2017). "Pada tanggal Jumat 4 Agustus 2017, telah terdaftar perkara cerai talak diajukan oleh atas nama Ibu Jamil bin Syaifudin melawan Maya Attriyani binti E Kamaludin," ujar Jarkasih.
"Jadi perkara itu diajukan oleh kuasa hukum Ibnu Jamil, Secara formal diajukan oleh lawyer yang bernama Agus Setiawan," terangnya melanjutkan. Mengenai penyebab gugatan talak yang dilayangkan Ibnu terhadap istrinya, Jarkasih enggan berkomentar karena sudah menjadi materi persidangan.
Di samping itu, mengenai sidang perdananya sendiri, Jarkasih masih belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, jika berjalan lancar, Ketua Pengadilan Agama Jaksel akan segera menetapkan tanggal sidang perdana gugatan talak Ibnu Jamil.
"Belum (ada tanggal sidang). Seminggu maksimal ketua Pengadilan Agama Jaksel menetapkan, masih ada tiga hari lagi batas maksimal," tandasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ade Maya sempat melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil di tempat yang sama. Namun, majelis hakim membatalkan gugatannya lantaran dalam tiga kali jadwal sidang, pihak penggugat tak pernah hadir ke meja hijau.