JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Ridho Rhoma

Syaiful Bahri diperbarui 08 Agu 2017, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma masih terus menjalani sidang kasus narkoba. Selasa (8/8/2017), Ridho menjalani sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi dari Jakda Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah pekan lalu JPU menghadirkan tiga orang saksi di persidangan, kini JPU menghadirkan empat orang yang dua di antaranya disebutkan sebagai pengedar narkoba yang memasok barang berbahaya tersebut ke Ridho Rhoma.

"Saksi hari ini diperiksa empat orang. Security dua orang, lalu Ardi dan Sofyan. Ardi itu pengedar, kalau Sofyan yang ambil barang dari Ridho dan jatuhnya pengedar juga," kata Achmad Cholidin selaku pengacara Ridho Rhoma sesaat sebelum sidang digelar.

Setibanya putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho tak mengeluarkan sepatah kata pun dan segera memasuki ruang sidang.

Ridho Rhoma, seperti yang ramai diberitakan ditangkap Satgas Narkoba Jakarta Barat pada Maret lalu di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot. Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu seberat 0,76 gram telah diamankan.

Status tersangka Ridho Rhoma kemudian diberikan atas kepemilikan dan menggunakan sabu. Tak lama berselang, Ridho diserahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) guna direhabilitasi.