Fimela.com, Jakarta Proses pemeriksaan atas pengajuan assessment oleh Tora Sudiro tengah dilakukan. Polres Jakarta Selatan sendiri menitipkan Tora Sudiro untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pasien yang akan menjalani pemeriksaan tak boleh dijenguk oleh siapapun. Termasuk Tora Sudiro, pemeran Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! ini tak boleh menerima tamu, kecuali diperlukan oleh tim RSKO.
"Kalau di sini, selama seminggu, siapapun tidak boleh datang kecuali keluarga yang memang diijinkan," kata dr. Carla Lusikooy, psikiater RSKO di kantornya, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2017).
Mengenai waktu besuk setelah seminggu pertama juga diatur dengan ketat. Tak sembarang hari keluarga bisa melakukan kunjungan. "Hari besuknya hari tertentu saja. Seminggu dua kali. Itu pun satu minggu sesudah perawatan di sini," imbuhnya.
Bahkan untuk keluarga, selama seminggu pertama ini mereka tak bisa bertemu muka dengan Tora Sudiro. Namun, pihak RSKO bisa memanggil keluarga untuk mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan.
"Tidak boleh ada. Kecuali kalau kita panggil keluarga untuk konseling keluarga. Artinya untuk kita mendapatkan informasi-informasi dari keluarga. Tapi itu bukan dalam bentuk visit pasien," tukas dr. Carla Lusikooy terkait penahanan Tora Sudiro.